MOTOR Plus-online.com - Bikers harus menyimak jadwal lengkap libur lebaran 1441 H, cuti bersama digeser akhir tahun 2020.
Libur lebaran yang cuma sebentar karena wabah virus corona yang belum mereda.
Hal ini berimbas pada social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tetap di rumah saja.
Libur lebaran kali ini berbeda hanya ada 2 hari libur, karena jatah cuti bersama lebaran 1441 H diundur hingga ke akhir tahun 2020 nanti.
Lebaran biasanya diisi dengan pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan keluarga.
Kadang libur dan cuti 1 minggu masih ditambah dengan cuti pribadi.
Namun sepertinya tahun ini akan sedikit berbeda dari biasanya.
Ramadhan dan lebaran 1441 H ini di tengah pandemik yang tentu ada perubahan yang harus dilakukan agar kondisi tak semakin buruk.
Baca Juga: Bikers Sempat Girang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akhirnya Resmi Larang Mudik Lokal
Termasuk kebijakan pemerintah untuk menggeser cuti bersama lebaran karena adanya wabah virus corona ini.
Apalagi pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman.
Hal ini juga dilakukan demi memutus mata rantai virus corona.
Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal,PSBB Bogor Diperpanjang Hingga Usai Lebaran
Semula, jadwal cuti bersama Lebaran diangka 26 hingga 29 Mei 2020.
Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi
Pemerintah juga sempat menambahkan cuti bersama 4 hari.
Sebelumnya hanya berlaku cuti bersama 20 hari, kini menjadi 24 hari.
Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020, cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.
Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020.
Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:
Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Baca Juga: Warga Jabodatebek Diizinkan Mudik Lokal, Tapi Ada Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Libur nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Arahan Presiden Joko Widodo
Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun ini.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 1441 H, 4 Hari Cuti Bersama Digeser ke Akhir Tahun 2020,
Source | : | Tribun Mataram |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR