"Tapi jika tepergok mudik maka akan kami kembalikan ke daerah asal," tegasnya.
Anom menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya sendiri akan habis masa berlakunya jika sudah mencapai 14 hari.
"Tapi perintah Presiden Jokowi untuk tidak mudik belum dicabut. Maka jika ada warga yang masih memaksakan diri mudik, akan kami kembalikan," ujar Anom.
Karena itu, menjelang Idul Fitri 1441 H dimana biasanya arus mudik sudah berlangsung, pihaknya akan memperketat penjagaan di perbatasan.
Perketatan penjagaan perbatasan akan dilakukan di perbatasan di jalan negara Bandung-Tasikmalaya, persisnya di Indihiang, serta jalur Bojongjengkol, Indihiang.
"Kedua jalan itu adalah pintu gerbang masuk dari kawasan Jabodetabek dan Bandung," kata Anom. Termasuk juga perbatasan di Karangresik akan dijaga lebih ketat.
Daripada akan dikembalikan, tambah Anom, lebih baik para perantau mematuhi anjuran Presiden. Tidak melaksanakan mudik dlaam rangka menekan penyebaran wabah Covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pemudik yang Memaksa Masuk Kota Tasikmalaya Tidak Disanksi, Tapi Ini yang Akan Dilakukan Polisi"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR