Biar Kapok, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik yang Nekat Pulang Kampung ke Kota Tasikmalaya, Bukan Soal Denda

Galih Setiadi - Rabu, 20 Mei 2020 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi siapkan aturan khusus buat pemudik yang masih bandel pulang kampung ke Kota Tasikmalaya.

"Tapi jika tepergok mudik maka akan kami kembalikan ke daerah asal," tegasnya.

Anom menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya sendiri akan habis masa berlakunya jika sudah mencapai 14 hari.

"Tapi perintah Presiden Jokowi untuk tidak mudik belum dicabut. Maka jika ada warga yang masih memaksakan diri mudik, akan kami kembalikan," ujar Anom.

Karena itu, menjelang Idul Fitri 1441 H dimana biasanya arus mudik sudah berlangsung, pihaknya akan memperketat penjagaan di perbatasan.

Baca Juga: Waduh, Kasus Mudik Bisa Membludak, Pemudik Berani Kucing-kucingan dengan Petugas yang Jumlahnya Terbatas

Perketatan penjagaan perbatasan akan dilakukan di perbatasan di jalan negara Bandung-Tasikmalaya, persisnya di Indihiang, serta jalur Bojongjengkol, Indihiang.

"Kedua jalan itu adalah pintu gerbang masuk dari kawasan Jabodetabek dan Bandung," kata Anom. Termasuk juga perbatasan di Karangresik akan dijaga lebih ketat.

Daripada akan dikembalikan, tambah Anom, lebih baik para perantau mematuhi anjuran Presiden. Tidak melaksanakan mudik dlaam rangka menekan penyebaran wabah Covid-19.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pemudik yang Memaksa Masuk Kota Tasikmalaya Tidak Disanksi, Tapi Ini yang Akan Dilakukan Polisi"

Source : TribunJabar.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular