6. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran
7. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
8. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya"
Source | : | tribunpontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR