MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor banyak yang khawatir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis.
Seperti yang brother tahu, masa berlaku SIM habis harus langsung diperpanjang.
Apalagi di tengah pandemi virus corona membuat akses menuju Samsat atau tempat lainnya terbatas.
Tapi tenang saja, brother tetap bisa mengurus SIM kok.
Baca Juga: Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan
Hal itu disampaikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Kalbar, Kompol Ahmadi.
"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No. 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Kompol Ahmadi dikutip dari TribunPontianak.co.id.
"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas dan Mobil pelayanan SIM Keliling di masing-masing Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat," ujar Kompol Ahmadi.
Nah, gimana sih ngurus SIM di tengah pandemi virus corona ini?
Brother bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tuh.
Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit.
Untuk lebih jelasnya, simak prosedur penerbitan perpanjangan SIM secara online:
1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id.
2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi
3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Kesehatan
4. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Psikologi
5. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM.
6. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran
7. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
8. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik Jari dan
- Tanda tangan
9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas
Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya"
Source | : | tribunpontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR