Biar Enggak Keliru, Bikers Wajib Tau Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Kata Polisi...

Erwan Hartawan - Rabu, 20 Mei 2020 | 14:10 WIB
Dok. Ditlantas Polda Jatim
Ilustrasi checkpoint PSBB

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Penerapan kebijakan PSBB ini tentu mendapat pengawasan dari anggota Polri di jalan raya.

Sebab itu setiap Polda memberlakukan check point dibeberapa titik perbatasan untuk mengantisipasi keluar masuk suata daerah.

Tapi apa sih bedanya check point dan razia lalu lintas?

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri

Baca Juga: Ada Apa Nih Polisi yang Bertugas di Check Point PSBB Tiba-tiba Menangis Minta Sesuatu

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, check point hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB, Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas. Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," ucap Sambodo dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sambodo menambahkan, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.

Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ucap Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.

Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.

Sementara untuk ojek online, tetap boleh beroperasi, namun hanya sekadar untuk mengangkut barang.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular