"Pada saat Idul Fitri misalnya atau hari kedua, itu sangat jelas yang bersangkutan masih menggunakan gamis," jelas Syafrin dikutip dari Wartakotalive.com.
"Berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," lanjutnya di Balai Kota DKI, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, pemudik yang memakai baju koko dan masih sarungan juga akan diawasi petugas
"Nah, itu yang kami akan coba identifikasi," katanya lagi.
Bagi yang kedapatan dengan ciri begitu, pihaknya siap memberlakukan sanksi.
Jenis sanksinya beragam, dari denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta, hingga kendaraannya diderek.
Bila mereka tidak mampu membayar dendanya, wajib melakukan kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan sebagainya.
"Sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya." beber Syafrin.
"Harapannya adalah bahwa selama masa PSBB agar masyarakat itu taat dulu dengan aturannya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov DKI Larang Mudik Lokal, Warga yang Pakai Gamis, Koko, dan Sarungan Bakal Diawasi"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR