"Pengemudi motor dan penumpangnya harus memiliki alamat yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Harnojoyo dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil, penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Dikecualikan jika penumpang adalah satu keluarga dengan alamat yang sama. Jika tidak akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 1 juta," ujarnya.
Untuk mobil angkutan umum, dalam pasal 39 juga dilakukan hal serupa. Dimana jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong
Selain itu, seluruh penumpang juga diwajibkan menggunakan masker serta pembatasan jam operasinal.
"Sanksi akan diberikan jika kedapan melanggar, mulai dari pemberhentian jalan sampai denda paling banyak Rp 500.000 kepada pelaku usaha angkutan umum tersebut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR