Baca Juga: Siap Masuki Fase New Normal, Pemkot Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan Buat Pengendara
Kondisi itu juga perlu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.
Berikutnya ialah menggunakan indikator kesehatan. Indikator ini mensyaratkan perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60 persen infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Ia mencontohkan jumlah tempat tidur rumah sakit sebagai contohnya.
Artinya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat
Diperkirakan saat ini rasio tes Covid-19 di Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk.
Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan Indonesia bisa mencapai angka 1.838 per satu juta penduduk yang dites Covid-19.
"Jadi dengan tiga indikator itu kita akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak. WHO mensyaratkan Ro-nya tadi itu atau Ro pada waktu T (tertentu) atau RT namanya, itu setidaknya dalam waktu 14 hari," ujar Suharso.
"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk, daerah itu siap dinyatakan untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR