Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya

Aong - Kamis, 21 Mei 2020 | 12:48 WIB
Korlantas Polri
SIM mati atau habis masa berlakunya di masa pandemi corona bisa diperpanjang

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, dispensasi perpanjangan SIM tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang masa berlakunya habis pada masa libur Lebaran.

Tetapi, juga bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan perpanjangan SIM tepat waktu di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kami memberikan kelonggaran kepada warga yang masa aktif SIM-nya habis di masa pandemi ini. Meski perpanjangan SIM tidak dilakukan tepat waktu asalkan ada alasan yang logis tidak apa-apa,” jelasnya.

AKBP Budi Adhy Buono mengatakan pihaknya belum bia memastikan kapan dispensasi terus diterapkan. Akan tetapi, selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya akan memberikan keringanan kepada warganya.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan

“Ya selama pandemi ini, kami berikan kelonggaran. Asalkan yang memperpanjang bisa memberikan alasan yang masuk akal, misalkan tidak bisa perpanjang karena apa,” tuturnya.

Selama masa pandemi Corona Ditlantas mengurangi jam pelayanan pembuatan SIM hingga pukul 12.00 WIB saja.

Protokol kesehatan Covid-19 juga diterapkan dengan ketat untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Nah, bagi yang sudah telat dan terhambat masa PSBB, SIM masih bisa diperpanjang meski sudah habis di masa pandemi corona.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Pemohon SIM Baru Anjlok Sampai 75 Persen, Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

 

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular