Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin bilang pihaknya siap melakukan penyekatan.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," jelas Benyamin dikutip dari Kompas.com.
"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," lanjutnya.
Bahkan, pemudik yang membawa lengkap persyaratan bakal sulit kembali ke Jakarta.
"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," lanjutnya.
"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik," katanya lagi.
"Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR