Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020.
Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB atau keluar/masuk zona merah.
“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.
Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah.
Baca Juga: Kilas Balik Aksi Mudik Tahun Lalu, 7 Pesan Kocak Pemudik Motor Ini Dijamin Bikin Ngakak
Seperti kegiatan silaturahmi, termasuk takbiran, bahkan salat Ied dilakukan di rumah juga.
“Selain itu kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR