MOTOR Plus-online.com - Catat nih, polisi tidak melarang warga untuk melakukan mudik lokal di Jabodetabek.
Seperti diketahui, hari raya Lebaran jatuh pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020 besok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau agar warga tidak melakukan perjalanan mudik lokal untuk bersilaturahmi di wilayah Jabodetabek.
Karena dengan begitu, diharapkan rantai penyebaran virus Covid-19 alias Corona dapat diputus.
Selain itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pun diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
Walau begitu, kepolisian rupanya masih mengizinkan warga untuk bergerak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Termasuk juga mudik lokal atau silaturahmi ke sanak famili di wilayah Jabodetabek.
“Sesuai dengan Pergub 47/2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (berpergian) di wilayah aglomerasi,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).
Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020.
Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB atau keluar/masuk zona merah.
“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” ucap Fahri.
Walau demikian, kepolisian tetap mengimbau warga untuk melakukan kegiatan dari rumah.
Baca Juga: Kilas Balik Aksi Mudik Tahun Lalu, 7 Pesan Kocak Pemudik Motor Ini Dijamin Bikin Ngakak
Seperti kegiatan silaturahmi, termasuk takbiran, bahkan salat Ied dilakukan di rumah juga.
“Selain itu kami melakukan penempatan personel, jadi tindakan kami yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif lainnya,” kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR