MOTOR Plus-online.com - Gawat, pemudik yang masih nekat pulang kampung bakal kehilangan pekerjaan dan gak bisa buka usaha di Jakarta.
Nah, aturan ini memang berhubungan dengan larangan mudik.
Larangan mudik pun sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.
Artinya, hampir sebulan larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Sayangnya, masih banyak pengendara motor atau warga lainnya yang nekat.
Banyak pemberitaan soal ribuan kendaraan kedapatan mudik dan akhirnya disuruh putar balik ke titik awal.
Meski sudah diberlakukan putar balik, hal itu sepertinya enggak bikin pemudik jera.
Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi para pemudik yang telah berada di kampung halaman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bilang warga Jakarta yang mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin dikutip dari Gridstar.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik," lanjutnya.
"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
Hal ini tentu jadi ancaman buat pemudik yang masih nekat pulang kampung.
Mereka bisa mengalami PHK karena ditolak masuk Jakarta.
Hal yang sama juga akan dialami oleh mereka yang membuka usaha atau mencari nafkah di ibukota.
Mereka tak bisa membuka tokonya atau mencari sesuai nasi karena terhalang oleh program penyekatan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran? Harus Siap Kehilangan Pekerjaan dan Tak Bisa Usaha di Ibukota Meski punya KTP DKI Jakarta"
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR