Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodetabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Sementara untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Imbauan Anies Soal Mudik Virtual hingga Sederet Lokasi yang Dijaga Jelang Lebaran
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR