Baca Juga: Catat! Ini Yang Harus Dipatuhi Saat konvoi Takbiran, Ada Aturannya..
“Arus balik akan ada penyekatan dari arah Jatim atau Jateng maupun Sumatera. Bagi yang akan masuk ke Jakarta harus ada surat ijin keluar masuk sesuai Pergub nomor 47 dan SE nomor 4.” jelas Kakorlantas.
Untuk penyekatan arus balik dari arah Jateng maupun Jabar berada di Jalur Pantura, Jalur Selatan, Jalur Tengah dan Jalur Selatan Selatan.
Kendaraan pemudik yang diputar balik dari arah Jakarta maupun Jateng dan Jabar, hingga saat ini berjumlah 74 ribu dan travel gelap yang berhasil diamankan sejumlah 605 kendaraan.
“Kami berharap masyarakat paham dengan aturan dan perijinan untuk mudik maupun balik yang telah ditetapkan.” pungkas Kakorlantas.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR