Baca Juga: Bikers Dilarang Larang Mudik, Gubernur Jakarta Imbau Warga Silaturahmi Cukup dengan Cara Ini
"Grafik Jakarta yang katanya sudah mulai membaik ini kemudian tetap bisa dipertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," ucapnya.
"Saya bisa bayangkan kalau ada gelombang kedua berarti kerja keras selama dua bulan, tiga bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah menjadi sia-sia," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, masyarakat menuju Jakarta akan diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berada di pos pemeriksaan.
Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka masyarakat akan diminta untuk putar balik atau menjalani masa karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Data terbaru per 25 Mei 2020, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 6.628.
Sebanyak 1.648 di antaranya dinyatakan sembuh, 506 lainnya meninggal dunia.
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang saat ini dipantau 297 orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 722 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Masyarakat dari Luar Daerah ke Jakarta, Polisi Perketat "Check Point" PSBB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR