Ketat! Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta, Pos Pemeriksaan Akan Diawasi

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Mei 2020 | 07:17 WIB
Kompas.com
Pemudik yang masih nekat akan dihalau di beberapa titik termasuk arus balik nanti.

MOTOR Plus-online.com - Ketat, polisi akan lakukan tindakan ini untuk mencegah pemudik kembali ke Jakarta.

Beberapa pos pemeriksaan akan dijaga ketat petugas untuk menghindari penyebaran virus corona kembali meluas.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga ketat seluruh pos pemeriksaan atau check point pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan dari luar daerah masuk ke Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk mencegah angka penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin tinggi akibat arus balik mudik Lebaran.

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

"Mungkin tidak 100 persen bisa menghadang orang, paling tidak ini kami akan jaga ketat (check point)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (25/5/2020).

Menurut Sambodo, grafik penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah mulai membaik.

Artinya belum ada peningkatan signifikan kasus positif virus corona di wilayah Ibu Kota.

Oleh sebab itu, kepolisian akan terus berupaya menjaga wilayah perbatasan guna memantau para warga yang hendak masuk ke Jakarta.

Baca Juga: Bikers Dilarang Larang Mudik, Gubernur Jakarta Imbau Warga Silaturahmi Cukup dengan Cara Ini

"Grafik Jakarta yang katanya sudah mulai membaik ini kemudian tetap bisa dipertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua," ucapnya.

"Saya bisa bayangkan kalau ada gelombang kedua berarti kerja keras selama dua bulan, tiga bulan ini, pengorbanan masyarakat Jakarta untuk tetap di rumah menjadi sia-sia," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, masyarakat menuju Jakarta akan diminta menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat berada di pos pemeriksaan.

Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka masyarakat akan diminta untuk putar balik atau menjalani masa karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo

Data terbaru per 25 Mei 2020, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 6.628.

Sebanyak 1.648 di antaranya dinyatakan sembuh, 506 lainnya meninggal dunia.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang saat ini dipantau 297 orang, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 722 orang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Masyarakat dari Luar Daerah ke Jakarta, Polisi Perketat "Check Point" PSBB",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular