"Seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta. Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," ucap Istiono.
Kondisi ini telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menerbitkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Anies menjelaskan agar masyarakat tidak mudik meninggalkan wilayah Jabodetebak, apalagi bila tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada izin maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies.
"Proses pengawasan akan dilkaukan bersama dengan kepolisian, jadi pilihannya tanpa surat (izin) berangkat akan diminta untuk kembali, dan ada proses karantina," tambah Anies.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR