Baca Juga: Langsung Diciduk dan Diisolasi, OTG Positif Corona Masih
Nekat Mudik Pakai Motor di Daerah Ini
Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR