MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Ini sebagai upaya penekanan pencegahan penyebaran Covid-19.
Paska lebaran, diperkirakan akan terjadi penumpukan kendaraan arus balik dari kampung halaman.
Namun perlu dicatat nih bro, bagi siapapun yang ingin balik ke Jakarta wajib menunjukan surat izin.
Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik
Sebab kalo enggak bisa nunjukin surat tersebut, brother harus siap-siap dipaksa puat balik ke kampung halaman.
Tapi enggak perlu bingung, ini cara buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.
Sebelumnya diketahui, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.
Pelayanan perizinan juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Baca Juga: Langsung Diciduk dan Diisolasi, OTG Positif Corona Masih
Nekat Mudik Pakai Motor di Daerah Ini
Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR