Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Mereka yang Tak Punya SIKM Tak Diizinkan Masuk Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR