Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Gara-gara Alasan yang Bikin Miris, Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta

Fadhliansyah - Rabu, 27 Mei 2020 | 08:50 WIB
Tribunnews.com
Bikers harus tahu bagaimana cara mengurus SIKM.

Dalam situs corona.jakarta.go.id, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.

Penting diketahui, SIKM berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta ataupun tidak.

Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar dari wilayah Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.

Perjalanan orang bepergian dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Dalam situs, Anda tinggal memilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO.

Namun, sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.

Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP

Non-Jabodetabek :
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Baca Juga: 2 Hukuman Untuk Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular