Dalam situs corona.jakarta.go.id, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM.
Penting diketahui, SIKM berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta ataupun tidak.
Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar dari wilayah Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Dalam situs, Anda tinggal memilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO.
Namun, sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.
Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Non-Jabodetabek :
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR