MOTOR Plus-online.com - Pemudik yang mau lolos arus balik sampai Jakarta harus tahu posko penyekatan di Kedungwaringin dijaga ketat.
Posko Kedungwaringin dijaga ketat sebagai antisipasi pemudik yang disuruh putar balik dari tol km 47 mau lewat jalan biasa untuk sampai Jakarta.
"Kami arahkan langsung ke Karawang Barat untuk putar balik. Kalau di arterinya itu di Kedungwaringin dijaga oleh jajaran dari Polres Bekasi penyekatannya," ujar Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie.
Katanya penyekatan tersebut hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Ada Apa Nih Polisi yang Bertugas di Check Point PSBB Tiba-tiba Menangis Minta Sesuatu
Pemudik yang menggunakan motor juga akan melewati posko Kedungwaringin bila lewat jalur Pantura kalau tidak lewat jalan lain.
Wilayah Kedungwaringin kalau kita lihat di peta berada setelah Karawang Kota atau Karawang Barat jika kita melintas dari Timur.
Bagi pemudik mesti tahu posko Kedungwaringin dan siapkan surat-surat seperti SIKM kalau mau lewat cek point ini supaya bisa lewat.
Sesuai Pergub nomor 47 tahun 2020, warga yang hendak ke Jakarta atau dari Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Pintu Tol Diblok Pemudik yang Menggunakan Motor Harus Waspada Terkena Imbas Penyekatan Arus Balik
SIKM ini wajib untuk semua orang yang masuk dan keluar Jakarta.
"Kami laksanakan kegiatan ini bersama Dishub DKI, Satpol DKI, dan Korlantas Polri. Sasaran utama ya mereka yang tidak membawa SIKM itu," jelas AKP Bima Gunawan Jauharie Selasa (26/5/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
Katanya pengendara yang tak memiliki SIKM akan diputarbalikkan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kemarin 1.129 Kendaraan Diputar Balik di KM 74 Japek, Hari Ini Baru 282 Kendaraan.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
KOMENTAR