Seperti halnya kasus penjualan surat bebas covid-19 palsu beberapa waktu lalu.
Warga yang nekat memalsukan SIKM dapat dijerat pasal tindak pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, warga yang memalsukan SIKM dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Mereka juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta
Aturan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020 untuk mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota selama pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemalsu SIKM Bakal Dijerat Pidana, Ancaman hingga 12 Tahun Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR