Hal itu Anies sampaikan mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih berlaku di Jakarta.
"Sekali lagi dipesankan agar seluruh masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta," kata Anies Baswedan, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (26/5/2020).
Bagi warga yang ingin kembali ke Jakarta harus mengurus sejumlah dokumen dan memiliki SIKM.
"Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali," lanjutnya.
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
PSBB di DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Anies juga mengatakan, masa penerapan PSBB Jakarta selama dua bulan menjadi acuan.
Ia mengakui kemungkinan masyarakat akan merasa berat hati jika diminta putar balik.
"Bagi mereka dikembalikan mungkin tidak nyaman," ungkap Anies.
Baca Juga: Skenario New Normal Hingga Berdampak Perpanjangan Larangan Mudik, Bikers Harus Tahu Penjelasannya
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR