Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
"Dan jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%," tambahnya.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta, dikatakannya dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni juga menambahkan sampai dengan siang kemarin tepat tanggal 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
"Berkaca dari hal itu, maka perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," tutup Joni.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Aturan Baru PT KAI: Penumpang Dari & Menuju Stasiun Gambir Wajib Punya 'Surat Izin Keluar Masuk DKI'"
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR