"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.
"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja,"
Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?
Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR