Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya
Tavip menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau melalui aplikasi yang sudah tersedia.
“Kami minta seluruh kepala UPPD agar agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo atau jika ingin membayar saat libur Lebaran bisa menggunakan aplikasi Sakpole,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi membludaknya pelayanan Bapenda juga telah menyiapkan gerai-gerai samsat keliling.
“Membuka Samsat keliling atau siaga di lingkungan Samsat induk untuk memecah kerumunan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!
Tavip juga mengatakan, bahwa bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak atau terlambat tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Termasuk juga bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama juga masih mendapatkan insentif berupa bebas BBNKB.
“Untuk bebas denda pajak dan bebas BBNKB masih berlaku hingga 16 Juli,” ujarnya.
Artikel telah tayang di Kpmpas.com dengan judul Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku sampai Juli 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR