Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak di seluruh Samsat pembantu serta induk tanpa batas wilayah.
"Misalkan kendaraannya asal kota bisa melakukan pajak lima tahunan ke Maguwo, begitu pula kendaraan dari Gunung Kidul bisa membayarkannya di bantul dan sebagainya," ucapnya.
Kemudahan dalam pembayaran ini, kata Gamal, karena sekarang ini sistemnya sudah daring sehingga pembayaran bisa dilakukan di mana saja asal masih dalam satu Polda DIY.
Adanya kemudahan ini, tentunya akan membuat para pemilik kendaraan sangat terbantu saat akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Selain itu, kemudahan lainnya yang juga bisa didapatkan adalah pembayaran pajak satu tahunan dengan pengesahan tidak perlu ke kantor Samsat.
Gamal mengatakan, pembayaran secara daring melalui ePosti juga sudah bisa dilakukan dengan adanya pengesahan.
"Kalau pembayaran pajaknya menggunakan ePosti dan bayarnya melalui ATM BPD DIY yang sudah memiliki alatnya bisa langsung mendapatkan pengesahan, tetapi kalau menggunakan Samolnas diberikan kesempatan selama 30 hari untuk pengesahan," ujarnya.
Sampai saat ini di seluruh DIY sudah ada 118 ATM BPD, tetapi ATM yang memiliki mesin khusus untuk mencetak pengesahan STNK hanya ada di 25 ATM saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR