Maka dari itu, masa perpanjangan ini disebu-sebut sebagai PSBB Transisi.
Dedi mengatakan transisi yang dimaksud adalah memberikan tolaransi bagi sektor-sektor yang sebelumnya tidak boleh beroperasi.
Seperti toko non-pangan, rumah ibadah, restoran, dan lain sebagainya.
"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh, sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Bikers Catat, Sempat Ubah Jadwal, KRL Sudah Beroperasi Kembali Sesuai Aturan PSBB
"Untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa, belum boleh ada kerumuman, sektor perdagangan lain sejauh ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan juga menuju protokol kesehatan new normal," kata dia.
Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) II.
Baca Juga: Buruan Bayar Bro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hanya Sampai Besok Loh
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR