MOTOR Plus-online.com - Toleransi pajak kendaraan bermotor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, hanya berlaku beberapa hari lagi.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachiem, menjelaskan mengenai masalah aturan pajak kendaraan bermotor untuk Bogor masih normal lantaran menerima pendapatan hanya dari pajak pembangunan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor masuknya ke provinsi.
Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Itu artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri memperpanjang masa PSBB, yang mengikuti DKI Jakarta.
Yaitu sampai tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Perpanjangan masa PSBB ini disebut-sebut sebagai langkah transisi menuju fase new normal alias normal baru.
Baca Juga: Bikers Catat, Sempat Ubah Jadwal, KRL Sudah Beroperasi Kembali Sesuai Aturan PSBB
Maka dari itu, masa perpanjangan ini disebu-sebut sebagai PSBB Transisi.
Dedi mengatakan transisi yang dimaksud adalah memberikan tolaransi bagi sektor-sektor yang sebelumnya tidak boleh beroperasi.
Seperti toko non-pangan, rumah ibadah, restoran, dan lain sebagainya.
"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh, sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Bikers Catat, Sempat Ubah Jadwal, KRL Sudah Beroperasi Kembali Sesuai Aturan PSBB
"Untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa, belum boleh ada kerumuman, sektor perdagangan lain sejauh ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan juga menuju protokol kesehatan new normal," kata dia.
Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) II.
Baca Juga: Buruan Bayar Bro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hanya Sampai Besok Loh
Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) untuk pajak tahuan.
Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR