MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus bro, pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta cuma berlaku sampai hari ini saja (29/5/2020).
Keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan, untuk yang kewajiban pajaknya habis saat pandemi Covid-19 alias Corona.
"Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," kata Dwi Wahyu Rahardjo, Humas Bapenda DKI, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat.
Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.
Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.
"Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk oprasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR