Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu.
Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus, juga ikut mengatakan bila pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020.
"Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR