Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Fadhliansyah - Jumat, 29 Mei 2020 | 08:50 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini (29/5/2020).



MOTOR Plus-online.com - Cepetan urus bro, pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta cuma berlaku sampai hari ini saja (29/5/2020).

Keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan, untuk yang kewajiban pajaknya habis saat pandemi Covid-19 alias Corona.

"Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," kata Dwi Wahyu Rahardjo, Humas Bapenda DKI, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat.

Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.

Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.

"Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk oprasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu.

Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus, juga ikut mengatakan bila pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020.

"Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular