Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta
Pasalnya, jika hasil evaluasi belum memenuhi syarat dan pembukaan ruang publik tetap diberlakukan, itu bisa menjadi sumber masalah baru.
"Bahaya nanti, akan ada peningkatan kasus dan itu akan rugi sendiri. Percaya deh, itu akan rugi sendiri. Sebab ini harus mempertimbangkan risikonya," jelas dia.
Pandu berkata, berdasarkan hasil evaluasi nanti, baru bisa kita jelaskan borderlinenya bagaimana.
Jika pun bisa dilakukan, penerapan new normal harus benar-benar ketat.
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
"Namun keputusan bukan pada saya, akhirnya pemutusan kebijakan adalah persoalan politik. Bisa iya atau tidak," tuturnya.
Mengenai penerapan new normal atau kenormalan baru untuk pandemi Covid-19, kata Pandu, tidak dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan secara bertahap bisa dilakukan, tergantung wilayah mana saja yang memang sudah bisa dan tidak bisa melonggarkan PSBB.
"Kalau Surabaya belum bisa. Kalau Jakarta belum tahu hasil evaluasi nanti bisa nggak. Kalau sekarang bikin ancang-ancang ya enggak apa-apa," tuturnya.
Untuk diketahui, Pandu dan timnya akan melakukan evaluasi menunggu data jumlah kasus hingga per tanggal 30 Mei 2020, dan memberikan hasil analisisnya kepada pemangku kebijakan terkait bisa atau tidak Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dilonggarkan, sehingga ruang-ruang publik bisa dibuka kembali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR