Baca Juga: Bikers Simak Nih, DKI Jakarta Siap Terapkan New Normal Polisi Akan Disiagakan di Lokasi-lokasi Ini
Bunyi aturannya yaitu pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Secera keseluruhan Kepmen tersebut mengatur protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19.
Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," jelasnya.
Salah satunya sepinya order ojek online dan opang dari para penumpang.
Tapi, tergantikan dengan bisa mengantar barang walau belum sepenuhnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protokol "New Normal" Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan".
KOMENTAR