MOTOR Plus-online.com - Kabar sedih meski masuk new normal namun ojek online dan opang tidak boleh beroperasi penuh.
Meski masuk fase new normal ojek online dan ojek pangkalan operasionalnya belum bisa sepenuhnya tapi masih diatur ketika masih PSBB.
Artinya ojek online dan ojek pangkalan atau ojek konvensional belum bisa membawa penumpang.
Ojek online atau opang hanya boleh membawa barang untuk diantar.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Aturan operasional ojek online dan opang itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Keputusan itu mengatur Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dari lembaran Kepmen tersebut terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan opang atau ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.
Baca Juga: Bikers Simak Nih, DKI Jakarta Siap Terapkan New Normal Polisi Akan Disiagakan di Lokasi-lokasi Ini
Bunyi aturannya yaitu pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Secera keseluruhan Kepmen tersebut mengatur protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Sabtu (30/5/2020).
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19.
Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," jelasnya.
Salah satunya sepinya order ojek online dan opang dari para penumpang.
Tapi, tergantikan dengan bisa mengantar barang walau belum sepenuhnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protokol "New Normal" Mendagri, Operasional Ojek Online Tetap Ditangguhkan".
KOMENTAR