Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub.
Mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran, atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.
Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI.
Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.
"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," ujarnya.
Sampai Jumat (29/5/2020) kemarin, total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 599.850.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR