Menurutnya, mereka bukannya tidak paham, namun karena mereka memang bandel.
"Bukannya tidak tahu protokol kesehatan, mereka cenderung orang yang ndableg dan ngeyel," ujar Husein yang selalu memimpin kegiatan operasi masker.
"Di beberapa tempat masih ditemukan orang yang tidak menggunakan masker, sekitar sepuluh persen," sambungnya.
Sanksinya bagi warga tak bermasker telah disiapkan, mulai dari sanksi disiplin hingga berupa denda.
Baca Juga: Bikers Masih Banyak yang Bingung, Begini Tips Memilih Masker Motor
Tentunya pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bupati menyebut sanksi bagi pelanggar antara lain ialah peringatan lisan dan penyitaan KTP.
Selain itu, sanksi yang paling berat ialah denda maksimal Rp 50 ribu.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas Agus Nur Hadi mengatakan tim tersebut berjumlah empat orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR