Bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 16 Juli 2020
"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekembangan situasi dan kondisi," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto dikutip dari situs Korlantas Polri.
Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget
"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," jelasnya
Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.
Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh
"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," tandasnya.
KOMENTAR