"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Hati Tenang, Suhu Tubuh Driver Gojek Bisa Dipantau dari Aplikasi
Jadi, kepmen itu kalau melihat penjelasan tersebut isinya bukan melarang ojek online dan opang beroperasi.
Itu panduan internal bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda atau pemerintah daerah.
Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews.com dengan judul: Mendagri tak melarang ojek online atau konvensional beroperasi.
Baca Juga: Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI
KOMENTAR