Hore.... Bebas Ojek Online dan Opang Tidak Dilarang Beroperasi OIeh Kemendagri

Aong - Minggu, 31 Mei 2020 | 21:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ojek online membawa penumpang

MOTOR Plus-online.com - Hore.. bebas ojek online dan opang tidak dilarang beroprasi oleh kemendagri.

Padahal sebelumnya ojek online akan menggeruduk istana negara terkait keputusan Kemendagri yang ditafsirkan ojol dan opang tidak boleh beroperasi. 

Ojek online dan opang tidak dilarang beroperasi diklarifikasi oleh Bahtiar, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri.

Bahtiar menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh

Baca Juga: 1.568 Driver Ojek Online Diberi Teguran Karena Melanggar Selama 46 Hari Pelaksanaan PSBB Di Jakarta

Bahtiar menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.

Salah satunya panduan itu adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.

Hanya imbauan untuk hati-hati, imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Hati Tenang, Suhu Tubuh Driver Gojek Bisa Dipantau dari Aplikasi

Jadi, kepmen itu kalau melihat penjelasan tersebut isinya bukan melarang ojek online dan opang beroperasi.

Itu panduan internal bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda atau pemerintah daerah.

Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews.com dengan judul: Mendagri tak melarang ojek online atau konvensional beroperasi.

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular