MOTOR Plus-online.com - Asyik banget nih, enggak usah khawatir lagi karena SIM mati karena polisi kasih dispensasi sampai 29 Juni 2020.
Nah, bikers sekarang sedikit bisa bernapas lega dengan kelonggaran pembayaran SIM motor atau mobil yang sudah mati atau kadaluwarsa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan, pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
Disampaikan Lalu, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
"Iya, masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Lalu, Minggu (31/5/2020).
Menurut Lalu, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR