MOTOR Plus-online.com - Asyik banget nih, enggak usah khawatir lagi karena SIM mati karena polisi kasih dispensasi sampai 29 Juni 2020.
Nah, bikers sekarang sedikit bisa bernapas lega dengan kelonggaran pembayaran SIM motor atau mobil yang sudah mati atau kadaluwarsa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan, pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
Disampaikan Lalu, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
"Iya, masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Lalu, Minggu (31/5/2020).
Menurut Lalu, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Bro Kepolisian Kasih Dispensasi Perpanjangan di Masa Pandemi Corona
Ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujar Lalu.
Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional.
Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00.
Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00.
Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya
Hingga kini, lanjut Lalu, polisi belum membuka layanan SIM keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasian SIM keliling di tengah pandemi Covid-19.
"Itu (layanan SIM keliling) sedang kita persiapkan sarananya supaya betul-betul memenuhi protokol kesehatan yang baik," tutur Lalu.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," bunyi keterangan dalam surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata, Jumat (29/5/2020).
Protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Kemudian, seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.
"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," tutur Singgamata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Tak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi dari Polisi Hingga 29 Juni 2020",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR