MOTOR Plus-online.com - Tukang ojek dijamin senang, Mendagri izinkan ojek online dan ojek pangkala angkut penumpang menjelang new normal.
Sebelumnya, kabar menguat kalau driver ojek online atau tukang ojek pangkalan dilarang bonceng penumpang.
Rencananya ada langkah protes besar-besaran buat pemerintah terkait larangan ojol angkut penumpang.
Kabar beredar larangan ojol atau pangkalan bonceng penumpang ada di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Baca Juga: Wah Kenapa Nih? Driver Ojol Siap Gelar Demo Besar-besaran dan Kepung Istana Negara Jelang New Normal
Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh
Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bereaksi.
Kemendagri langsung membantah soal larangan ojek mengangkut penumpang jelang new normal.
Aturan tersebut hanya sebatas himbauan agar hati-hati terpapar virus corona saat menggunakan ojek online juga pangkalan.
Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.
Baca Juga: 1.568 Driver Ojek Online Diberi Teguran Karena Melanggar Selama 46 Hari Pelaksanaan PSBB Di Jakarta
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dikutip dari Tribunnews.com.
Bahtiar menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.
Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," sambungnya.
Di sisi lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa mereka belum membuat beleid apa pun terkait ojek online maupun ojek konvensional saat new normal.
"Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, Minggu (31/5/2020).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan.
"Tentunya hal ini memang sejatinya dilakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol. Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol)," ujar Budi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR