Motor di New Normal

New Normal Segera Diterapkan Diberbagai Daerah, Ojol Boleh Angkut Penumpang?

M Aziz Atthoriq - Senin, 1 Juni 2020 | 16:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol

Kepastian ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama new normal menjadi pertanyaan banyak pihak.

Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan apakah ojol dapat mengangkut penumpang atau tidak selama penerapan new normal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah ojol dapat beroperasi selama new normal.

Dilansir dari Kompas.com (01/06/2020), "Besok mungkin saya bahas detail sama yang lain. Masih ada waktu bahas dengan yang lain," katanya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Hadapi New Normal, Asosiasi Ojek Online Terbitkan Protokol Kesehatan, Bawa Helm Sendiri dan Partisi Akrilik di Motor

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan adalah permintaan dari masyarakat terhadap ojol selama new normal.

"Banyaknya pekerja yang masuk kantor, volume penumpang untuk tujuan ke luar kota dan sebagainya, ini harus jadi acuan. Sedangkan hal ini tergantung aktivitas sektor lain," tuturnya.

Adita menambahkan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai operasional angkutan umum masih merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Untuk selanjutnya masih dalam pembicaraan dengan kementerian lain dengan gugus tugas (percepatan penanganan Covid-19)," ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular