"Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa setelah 29 Juni," katanya.
"Mekanisme untuk perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur untuk perpanjangan dan bukan pembuatan SIM baru," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi juga mengatakan hal yang sama.
Dengan adanya toleransi tersebut, Kasatlantas menambahkan, untuk Satpas SIM sementara ini hanya memprioritaskan untuk pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!
Sedangkan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan baru dilayani setelah akhir Juni 2020.
“Kalau yang perpanjangan belum dulu, kan masih ada toleransi sampai akhir Juni mendatang,” ujarnya.
Dispensasi untuk perpanjangan SIM ini juga berlaku di wilayah Polda Jatim, Polda Metro Jaya dan juga di wilayah lainnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, di masa pandemi ini toleransi diberikan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan dengan proses baru,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Berlanjut sampai 29 Juni 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR