3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Juni 2020 | 07:44 WIB
Kompas.com
Pada tiga daerah ini sanksi denda pajak masih dibebaskan, buruan urus sebelum waktunya habis.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli.

Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.

2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular