MOTOR Plus-online.com - Asyik nih, beberapa daerah ini denda pajak kendaraan dibebaskan.
Karena itu pemotor atau bikers harus segera mengurus sebelum waktunya habis.
Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB). Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!
Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:
1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.
Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020.
Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli.
Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.
Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja
Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.
"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.
2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh
Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.
Tavip berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong para pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau pun yang nunggak pajak segera membayar kewajibannya.
Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget
3. Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat ( Jabar) juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.
Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua. Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.
"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR