3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Juni 2020 | 07:44 WIB
Kompas.com
Pada tiga daerah ini sanksi denda pajak masih dibebaskan, buruan urus sebelum waktunya habis.

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih, beberapa daerah ini denda pajak kendaraan dibebaskan.

Karena itu pemotor atau bikers harus segera mengurus sebelum waktunya habis.

Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB). Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:

1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020.

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli.

Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku,” ujar Gamal kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Gamal juga mengatakan, pembebasan pajak yang diberlakukan di wilayah DIY sendiri terhitung antara satu sampai lima tahun.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sedangkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tetap hanya dikenakan pembebasan lima tahun.

"Tahun kelebihannya tidak dihitung jadi yang dibayarkan pajaknya hanya yang lima tahun saja," tuturnya.

2. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Penghapusan denda pajak dan BBNKB juga diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng sudah menerapkan kebijakan ini sejak 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Masih ada yang tanya persyaratannya... silahkan.. . . Dan untuk info2 terbaru tatacara pembayaran pajak kendaraan di jateng bisa dilihat di channel youtube kami.. link di Bio ya.. . . Jangan lupa.. like and subcribe ya dulur Mas Sajak..

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on

Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.

Tavip berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong para pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau pun yang nunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

3. Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat ( Jabar) juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua. Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pembebasan denda Pajak dan Bebas Bea Balik Nama (BBN 2) diperpanjang mulai dari 02 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020 Ayo warga Jawa Barat kita Taat Pajak . . . @dewi_h.s.sos @arman_sahti_06_38 @mojanglodaya @bidhumaspoldajabar @rtmcpoldajabar @satpjrpoldajabar @poldajabarhumas @polda.jabar @subditregident_poldajabar @tmcpolrestabesbandung @infobandungraya @infobdgcom @bdg.info @infobandungkota @infobandung_ @infotibandung @seputarbandung.id @bandungterkini @bandung24jam @polisi_indonesia @halo_polisi @polisipromoter @polantasindonesia @polisijawabarat @westjavapolice@ntmc_polri @mojanglodaya @seputarbandung.id@sekitarbandungcom @bandungterkini @prfmnews #korlantas #korlantaspolri #polantasindonesia #polisiwanita#ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri  #tmcpolrestabesbandung #polrestabesbandung#infobandung #infobdg #seputarbandung #wargabandung#humaspolrestabesbandung #humasbdg#ditlantaspoldajabar #divhumaspolri#ridwankamil #satpaspolrestabesbandung#humaspoldajabar #pencegahancovid19 #covid19

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar) on

 Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.

"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular