MOTOR Plus-online.com - Simak ya bikers, tetap bisa naik pesawat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perlu diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) sudah mengingatkan pemudik atau warga lainnya masih bisa terbang.
Soalnya, ada pembatasan penerbangan yang berlaku sampai 7 Juni 2020.
Bagi brother yang mau mudik atau bepergian kemana pun, enggak bisa sembarangan.
Baca Juga: Larangan Mudik dan Arus Balik Berakhir Tanggal 31 Mei 2020 Namun Diperpanjang Semingguan
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 berikut dokumen yang harus dibawa supaya bisa mudik.
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR